Minggu, 24 Oktober 2010

Prosedur dan Persyaratan Pindah

Prosedur dan syarat-syarat bagi penduduk yang akan berpindah tempat tinggal adalah seperti berikut:

Warga yang akan Pindah dari RT 01/16:
1)Meminta surat pengantar dari RT, RW tentang pindah tempat tinggal disertai dengan alamat baru yang akan dituju.
2)Foto kopi KK dan KTP Kepala Keluarga.
3)Surat Pengantar dari RT dan RW tersebut kemudian di bawa ke Kelurahan untuk diteruskan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang akan pindah ke luar Kota/Kabupaten/Provinsi.

Warga yang Datang dari Luar RT 01/16:
1)Bagi warga baru dari luar Kota Depok, surat keterangan pindah tidak cukup dari Lurah tetapi harus dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota asal warga yang bersangkutan, disertai foto kopi KK dan KTP dari tempat asal.
2)Meminta surat pengantar dari RT dan RW untuk dibawa ke Kelurahan.
3)Mengisi Permohonan KK baru dengan alamat baru di RT 01/16.
4)Mengisi Permohonan KTP baru sebagai pengganti KTP baru yang dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota asal warga dilampiri pas foto ukuran 2x3 cm (warga bertahun lahir genap, pas foto berlatar belakang biru, bagi warga bertahun lahir ganjil, pas foto berlatar belakang merah).
5)Mengisi Formulir data base kependudukan (Formulir F-1-01).
6)Surat-surat keterangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Kelurahan untuk diteruskan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.
Catatan: warga yang bersangkutan dianjurkan untuk menyimpan foto kopi seluruh surat yang diajukan ke Kelurahan untuk arsip jika berkas-berkas yang sudah disetor ke Kelurahan hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar