Minggu, 24 Oktober 2010

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Bagi warga yang akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, prosedurnya seperti berikut:
1.Warga yang bersangkutan meminta pengantar dan tanda tangan dari RT dan RW untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan melampirkan Foto Kopi KK dan KTP yang bersangkutan.
2.Setelah surat pengantar dari elurahan diperoleh, yang bersangkutan kemudian membawanya ke Kantor Polsek Cimanggis (Jl. Raya Bogor Km 30). Untuk lamaran ke Instansi Pemerintahan biasanya SKCK yang dibutuhkan adalah dari Kantor Polres Kota Depok di Jl. Margonda Raya Depok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar