Senin, 01 November 2010

logo media restu

logo perpustakaan

logo rt

Untuk Bunda Bastian


KABINET RESTU

PERUMAHAN BUKIT CENGKEH II
PERIODE 2011 – 2013

No
Posisi
Nama Petugas
Telp
1
Penasihat
Ngadi Sukoyo
870 2241
2
Ketua
Musdikson
0818 800 529
3
Sekretaris
Tony Eko Aryanto
0855 900 1274
4
Bendahara
Priyatno Kadarisman
871 8040
5
Keamanan
Joko Wiyoto
870 4662

Keamanan
S. Sabastian
8770 7511
6
Kerohanian
H. Ahmad Hasan


Kerohanian
Rizky Nurjaman

7
Olah Raga
Diko
0815 884 1293

Olah Raga
Prihartono
871 2127
8
Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Aji Sasmita
870 2201

Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Taryono
871 8082



PEMBAGIAN TUGAS KOORDINASI
KEPENGURUSAN RT 01/16 PERIODE 2011 – 2013

Ketua        
·        Mewakili atas nama Warga berhadapan dengan pihak luar RT,
·        Bertanggung jawab atas keseluruhan kepengurusan RT baik ke dalam maupun keluar lingkungan RT 01/16,
·        Menandatangani surat-surat keluar dan ke dalam RT,
·  Secara internal kepengurusan, mengkoordinasi seluruh seksi kepengurusan.

Minggu, 24 Oktober 2010

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Bagi warga yang akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, prosedurnya seperti berikut:
1.Warga yang bersangkutan meminta pengantar dan tanda tangan dari RT dan RW untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan melampirkan Foto Kopi KK dan KTP yang bersangkutan.
2.Setelah surat pengantar dari elurahan diperoleh, yang bersangkutan kemudian membawanya ke Kantor Polsek Cimanggis (Jl. Raya Bogor Km 30). Untuk lamaran ke Instansi Pemerintahan biasanya SKCK yang dibutuhkan adalah dari Kantor Polres Kota Depok di Jl. Margonda Raya Depok.

Prosedur dan Syarat-syarat Mengurus Akte Kelahiran

1.Meminta surat pengantar dari RT dan RW tentang Kelahiran anak dengan membawa surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Bersalin, Bidan, Dokter/bidan praktek swasta, atau dari Pilot Pesawat/Nahkoda Kapal jika kelahiran terjadi di pesawat terbang atau di kapal.
2.Foto Kopo KTP dan KK orang tua bayi.
3.Foto Kopi Akte Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi.
4.Di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok menghadirkan 2 orang saksi.
5.Persyaratan-persyaratan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan pengantar pengurusan surat Akte Kelahiran ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.

Catatan:
Akte Kelahiran seyogyanya diurus segera setelah anak yang bersangkutan lahir (paling lambat 2 bulan setelah kelahiran). Jika lewat dari 6 bulan setelah kelahiran, pengurusan Akte Kelahiran harus dilakukan di Pengadilan Negeri.

Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok adalah: Jl. Margonda Raya No. 54 Depok 16431
Telp.: 021-775 6256.

Prosedur dan Syarat-syarat mengurus Pernikahan

1.Meminta surat pengantar dari RT dan RW untuk dibawa ke Kelurahan tentang maksud pernikahan dengan menjelaskan siapa nama calon istri/suaminya, dari mana asalnya, dimana dan kapan akan menikah (sebutkan Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten tempat numpang menikah).
2.Mengisi formulir status diri (lajang, janda/duda) di Kelurahan dan keterangan status diri tersebut bermeterai.
3.Setelah formulir isian status diri diisi dan ditanda tangani, maka formulir tersebut di bawa ke Ketua RT dan RW untuk disahkan.
4.Surat-surat keterangan tersebut kemudian dibaa lagi ke Kelurahan untuk dikeluarkan Pengantar ke KUA atau Kantor Catatan Sipil bagi warga Non-Muslim.

Prosedur dan Persyaratan Pindah

Prosedur dan syarat-syarat bagi penduduk yang akan berpindah tempat tinggal adalah seperti berikut:

Warga yang akan Pindah dari RT 01/16:
1)Meminta surat pengantar dari RT, RW tentang pindah tempat tinggal disertai dengan alamat baru yang akan dituju.
2)Foto kopi KK dan KTP Kepala Keluarga.
3)Surat Pengantar dari RT dan RW tersebut kemudian di bawa ke Kelurahan untuk diteruskan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang akan pindah ke luar Kota/Kabupaten/Provinsi.

Warga yang Datang dari Luar RT 01/16:
1)Bagi warga baru dari luar Kota Depok, surat keterangan pindah tidak cukup dari Lurah tetapi harus dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota asal warga yang bersangkutan, disertai foto kopi KK dan KTP dari tempat asal.
2)Meminta surat pengantar dari RT dan RW untuk dibawa ke Kelurahan.
3)Mengisi Permohonan KK baru dengan alamat baru di RT 01/16.
4)Mengisi Permohonan KTP baru sebagai pengganti KTP baru yang dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota asal warga dilampiri pas foto ukuran 2x3 cm (warga bertahun lahir genap, pas foto berlatar belakang biru, bagi warga bertahun lahir ganjil, pas foto berlatar belakang merah).
5)Mengisi Formulir data base kependudukan (Formulir F-1-01).
6)Surat-surat keterangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Kelurahan untuk diteruskan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.
Catatan: warga yang bersangkutan dianjurkan untuk menyimpan foto kopi seluruh surat yang diajukan ke Kelurahan untuk arsip jika berkas-berkas yang sudah disetor ke Kelurahan hilang.

Prosedur dan Syarat-syarat Mengurus Kartu Keluarga

1.Surat Pengantar RT, RW, Lurah dan Camat.
2.KK lama bagi yang akan memperbaharui KK.
3.Surat Keterangan pindah dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten asal bagi penduduk pindahan.
4.Foto Kopi kutipan akte nikah bagi penduduk yang akan pisah KK dari ayahnya disertai dengan surat keterangan pindah bagi istri/suami yang akan dicantumkan dalam KK baru.
5.Foto kopi Akte kelahiran anak bagi warga yang ingin memasukkan anaknya ke dalam KK.
6.Mengisi dan menandatangi Formulir Permohonan pembuatan KK.
7.Mengisi dan menandatangani Formulir F-1-01.

Setelah keseluruhan dokumen yang diperlukan lengkap, dibawa oleh warga ke Kantor Kelurahan untuk dilanjutkan oleh aparat Kelurahan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.

Prosedur dan Syarat-syarat Mengurus KTP


Persyaratan Penerbitan KTP adalah seperti berikut:
1.      Penduduk yang bersangkutan sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2.      Meminta Pengantar dari RT, RW, Lurah dan Camat
3.      Surat Keterangan Pindah/Datang dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupatan asal warga yang bersangkutan.
4.      KTP lama yang sudah habis masa berlakunya.
5.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi penggantian KTP yang hilang.
6.      Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembuatan KTP.
7.      Melampirkan Foto Kopi:
a.       Kartu Keluarga;
b.      Surat Kawin bagi penduduk yang Belem berumur 17 tahun.
c.       Kutipan Akte Kelahiran.
d.      Pas Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan:
1)      bagi penduduk yang bertahun lahir ganjil, latar foto berwarna merah,;
2)     bagi penduduk yang bertahun lahir genap, latar belakang foto berwarna biru.
3)     Pas Foto tidak boleh mengenakan cadar.

8.      Setelah surat pengantar RT, dan RW serta lampirannya lengkap, maka penduduk yang yang bersangkutan mengana ke Kantor Kelurahan. Kelurahan akan menguruskan sampai ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok. 
Catatan:
Perpanjangan KTP seyogyanya diurus 2 (dua) minggu sebelum KTP yang bersangkutan habis masa berlakunya.

Selamat Datang

Selamat datang di blog resmi Rt 1/16 kel Tugu Kec Cimanggis Depok Jawa Barat,

MEDIA RESTU adalah sebuah Media komunikasi antar warga RT 1, RESTU kependekan dari eRtE SaTU.
semoga bisa menjadi ajang komunikasi, usulan atau komentar , mempercepat administrasi warga, mengetahui program program Pengurus (Kabinet Restu).

Semoga dengan media ini menambah informasi warga, ajang silaturahmi dan mempersatukan warga Rt 1,