Minggu, 24 Oktober 2010

Prosedur dan Syarat-syarat Mengurus KTP


Persyaratan Penerbitan KTP adalah seperti berikut:
1.      Penduduk yang bersangkutan sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2.      Meminta Pengantar dari RT, RW, Lurah dan Camat
3.      Surat Keterangan Pindah/Datang dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupatan asal warga yang bersangkutan.
4.      KTP lama yang sudah habis masa berlakunya.
5.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi penggantian KTP yang hilang.
6.      Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembuatan KTP.
7.      Melampirkan Foto Kopi:
a.       Kartu Keluarga;
b.      Surat Kawin bagi penduduk yang Belem berumur 17 tahun.
c.       Kutipan Akte Kelahiran.
d.      Pas Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan:
1)      bagi penduduk yang bertahun lahir ganjil, latar foto berwarna merah,;
2)     bagi penduduk yang bertahun lahir genap, latar belakang foto berwarna biru.
3)     Pas Foto tidak boleh mengenakan cadar.

8.      Setelah surat pengantar RT, dan RW serta lampirannya lengkap, maka penduduk yang yang bersangkutan mengana ke Kantor Kelurahan. Kelurahan akan menguruskan sampai ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok. 
Catatan:
Perpanjangan KTP seyogyanya diurus 2 (dua) minggu sebelum KTP yang bersangkutan habis masa berlakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar