Minggu, 24 Oktober 2010

Prosedur dan Syarat-syarat Mengurus Akte Kelahiran

1.Meminta surat pengantar dari RT dan RW tentang Kelahiran anak dengan membawa surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Bersalin, Bidan, Dokter/bidan praktek swasta, atau dari Pilot Pesawat/Nahkoda Kapal jika kelahiran terjadi di pesawat terbang atau di kapal.
2.Foto Kopo KTP dan KK orang tua bayi.
3.Foto Kopi Akte Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi.
4.Di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok menghadirkan 2 orang saksi.
5.Persyaratan-persyaratan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan pengantar pengurusan surat Akte Kelahiran ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.

Catatan:
Akte Kelahiran seyogyanya diurus segera setelah anak yang bersangkutan lahir (paling lambat 2 bulan setelah kelahiran). Jika lewat dari 6 bulan setelah kelahiran, pengurusan Akte Kelahiran harus dilakukan di Pengadilan Negeri.

Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok adalah: Jl. Margonda Raya No. 54 Depok 16431
Telp.: 021-775 6256.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar