Minggu, 24 Oktober 2010

Prosedur dan Syarat-syarat mengurus Pernikahan

1.Meminta surat pengantar dari RT dan RW untuk dibawa ke Kelurahan tentang maksud pernikahan dengan menjelaskan siapa nama calon istri/suaminya, dari mana asalnya, dimana dan kapan akan menikah (sebutkan Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten tempat numpang menikah).
2.Mengisi formulir status diri (lajang, janda/duda) di Kelurahan dan keterangan status diri tersebut bermeterai.
3.Setelah formulir isian status diri diisi dan ditanda tangani, maka formulir tersebut di bawa ke Ketua RT dan RW untuk disahkan.
4.Surat-surat keterangan tersebut kemudian dibaa lagi ke Kelurahan untuk dikeluarkan Pengantar ke KUA atau Kantor Catatan Sipil bagi warga Non-Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar