Minggu, 24 Oktober 2010

Prosedur dan Syarat-syarat Mengurus Kartu Keluarga

1.Surat Pengantar RT, RW, Lurah dan Camat.
2.KK lama bagi yang akan memperbaharui KK.
3.Surat Keterangan pindah dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten asal bagi penduduk pindahan.
4.Foto Kopi kutipan akte nikah bagi penduduk yang akan pisah KK dari ayahnya disertai dengan surat keterangan pindah bagi istri/suami yang akan dicantumkan dalam KK baru.
5.Foto kopi Akte kelahiran anak bagi warga yang ingin memasukkan anaknya ke dalam KK.
6.Mengisi dan menandatangi Formulir Permohonan pembuatan KK.
7.Mengisi dan menandatangani Formulir F-1-01.

Setelah keseluruhan dokumen yang diperlukan lengkap, dibawa oleh warga ke Kantor Kelurahan untuk dilanjutkan oleh aparat Kelurahan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar